Komisi III DPR Sebut Vonis Hakim Terhadap KSP Indosurya Perlu Dipertanyakan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani (Liputan6.com)

 

Liputankukar.com , Jakarta – Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani berharap Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya. Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi dalam kasus vonis lepas terhadap dua terdakwa KSP Indosurya.

Dilansir dari Liputan6.com Asrul berharap nantinya Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Arsul dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Menurut Arsul, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Arsul menyebut sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengkaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

“Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya,” ujarnya.

“Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” kata Arsul menambahkan.

Politikus senior PPP itu berpendapat, dalam permasalahan perdata bukan bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya. Menurut dia, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang, termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.

“Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” kata Arsul.

Sumber : Komisi III DPR Harap MA Lihat Kembali Fakta dan Bukti Kasus KSP Indosurya

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

 

Pos terkait