Bapaslon Pilkada Kukar Diberi Waktu Hingga 8 September untuk Lengkapi Berkas Administrasi
Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) untuk memperbaiki berkas administrasi pencalonan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kukar, Wiwin, menyatakan bahwa waktu perbaikan tersebut berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
PERBAIKAN BERKAS ADMINISTRASI OLEH SELURUH PASANGAN CALON
Keputusan ini diambil karena syarat administrasi pencalonan seluruh bapaslon yang telah mendaftar belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 dan Juknis KPT nomor 1229. Tiga pasangan calon yang terdaftar, yaitu Awang Yacoub Luthman (AYL)-Ahmad Zais (AZA), Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (DEAL), diminta untuk melengkapi berkas mereka.
“Bakal pasangan calon yang belum memenuhi syarat administrasi pencalonan diperkenankan untuk melakukan perbaikan persyaratan calon pada tanggal 6-8 September 2024,” ungkap Wiwin dalam konferensi persnya pada Jumat 6 September 2024.
PROSES PERBAIKAN MELALUI APLIKASI SILON
Wiwin menambahkan bahwa informasi mengenai perbaikan ini telah disampaikan kepada masing-masing partai politik pengusung dan Liaison Officer (LO) dari setiap bapaslon secara langsung. Para bapaslon diminta untuk melakukan perbaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Setelah perbaikan, KPU akan melakukan penelitian terhadap persyaratan calon selama sembilan hari, yakni dari tanggal 6 hingga 14 September 2024. Kemudian, pada tanggal 15 hingga 18 September, KPU akan membuka tahapan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon.
Selanjutnya, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat akan dilakukan pada tanggal 15 hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar untuk Pilkada 2024 direncanakan pada tanggal 22 September 2024.
“Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 23 September,” tutupnya.









