Dua Korban Tenggelam di Lubang Tambang, Pj Gubernur Kaltim Turun Langsung dan Janji Percepatan Reklamasi

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, meninjau lokasi tenggelamnya dua korban di bekas tambang Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang.

Tragedi di Lubang Tambang

Dua warga tenggelam di kolam bekas galian tambang di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, menyoroti bahaya lubang tambang yang belum direklamasi. Peristiwa ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat tambang yang dibiarkan terbuka, membahayakan keselamatan masyarakat.

Reaksi Gubernur Kaltim

Bacaan Lainnya

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, segera meninjau lokasi kejadian. Dalam kunjungannya, ia didampingi Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. Akmal memberikan bantuan dana kepada keluarga korban dan berjanji menutup lubang tambang dalam waktu 15 hari.

“Keselamatan warga adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi dengan hal ini,” tegas Akmal.

Tantangan dalam Reklamasi

Akmal mengakui bahwa untuk mewujudkan reklamasi ini kita masih menhadapi tantangan yang besar, terutama dalam pengawasan dan pelaksanaan reklamasi yang sering berjalan lambat. Ia menekankan bahwa meskipun tambang berkontribusi besar pada pendapatan daerah, keselamatan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama.

Data Korban Jiwa

Untuk Kaltim, kejadian serupa telah tercatat 49 korban jiwa akibat kelalaian dalam penutupan bekas tambang, mayoritas adalah anak-anak yang tenggelam di kolam bekas tambang batu bara.

Tanggung Jawab Perusahaan Tambang

Akmal mendesak perusahaan tambang di Kaltim untuk berperan aktif melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mempercepat proses reklamasi dan menutup lubang-lubang tambang yang berpotensi membahayakan. “Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bekas tambang ditangani dengan baik,” ujarnya.

Harapan untuk Masa Depan

 

Pj Gubernur menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta untuk menyelesaikan masalah ini. Ia berharap tragedi serupa tidak terulang dan proses reklamasi dapat berjalan lebih cepat di seluruh area tambang yang belum ditutup.

Pos terkait