Penetapan Daftar Pemilih Tetap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penetapan ini mencakup pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Jumlah Pemilih yang Signifikan
Komisioner KPU Kukar, Purnomo, mengungkapkan bahwa total DPT Kukar mencapai 552.469 pemilih. Dari jumlah tersebut, 287.725 pemilih adalah laki-laki, sementara 264.774 pemilih sisanya adalah perempuan. Penetapan DPT ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT, yang berlangsung di Hotel Puri Senyiur Samarinda pada Kamis (19/9/2024).
Sosialisasi kepada Masyarakat
Purnomo menyatakan, “Setelah penetapan DPT, kami akan mengumumkan hasil pleno ini kepada masyarakat agar mereka dapat memeriksa data diri mereka.” DPT yang telah ditetapkan ini akan dibagi ke dalam 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 193 desa dan 44 kelurahan di 20 kecamatan se-Kukar. Proses penetapan DPT ini berjalan lancar dan aman.
Proses Penetapan yang Teliti
Penetapan DPT dilakukan secara berjenjang mulai dari 31 Mei hingga 23 September 2024. Dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, KPU melakukan rekapitulasi DPSHP dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, hingga akhirnya ditingkat kabupaten. Dengan langkah ini, KPU Kukar berharap dapat memastikan bahwa semua pemilih terdaftar dengan akurat untuk menyongsong Pilkada 2024.









