Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menarik 15 produk obat tradisional ilegal sepanjang Juni 2025. Obat-obat tersebut ditemukan mengandung zat kimia yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi atas resep dokter, seperti sildenafil, deksametason, parasetamol, dan sibutramin HCI.
Bahaya Obat Tradisional Ilegal
Obat tradisional ilegal ini dapat memicu gangguan kesehatan serius, seperti:
– Nyeri dada
– Jantung berdebar
– Penurunan tekanan darah
– Risiko meningkat pada kelompok pengidap penyakit jantung dan hipertensi
Daftar Obat Tradisional yang Ditarik BPOM
Berikut adalah daftar 15 obat tradisional yang ditarik BPOM:
- Bubalus (mengandung nortadalafil)
- Linzi Don Mai Dan (mengandung klorfeniramin maleat)
- Sultan (mengandung deksametason dan parasetamol)
- Raja Jahanam (mengandung deksametason dan parasetamol)
- Kapsul Tradisional Spontan (mengandung parasetamol)
- Daun Mujarab (mengandung natrium diklofenak)
- Pusaka Dayam X-tra Strong (mengandung sildenafil sitrat)
- New Gali-gali (mengandung sildenafil sitrat)
- New Urat Kuda Formula Plus (mengandung sildenafil sitrat)
- Sari Daun Kelor (mengandung parasetamol)
- Slim Ty (mengandung sibutramin HCI)
- Kopi Cleng (mengandung sildenafil sitrat)
- Kopi Arab Platinum (mengandung sildenafil sitrat)
- Madu Kuat (mengandung sildenafil sitrat dan tafalafil)
- Surya Sehat Jawa Dwipa 2 (mengandung kafein dan parasetamol)
Tips untuk Menghindari Obat Tradisional Ilegal
– Pastikan produk memiliki nomor izin resmi BPOM
– Jangan mudah tergoda dengan khasiat instan
– Jadilah konsumen yang cerdas dan kritis
– Kesehatan adalah aset paling berharga
Dengan mengetahui daftar obat tradisional ilegal dan tips untuk menghindarinya, masyarakat dapat lebih waspada dan menjaga kesehatan mereka.









