Liputankukar.com , Jakarta – PPP mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan tahapan Pemilu 2024 diulang. Dilansir dari Liputan6.com PPP tidak bisa berbuat banyak karena gugatannya terhadap KPU.
“Kalau kami di PPP, tidak bisa ngapa-ngapain juga karena kita tahu ada putusan pengadilan itu. Karena yang digugat adalah KPU. Bukan partai politik peserta pemilu. Sehingga kami men-support KPU untuk tetap menghadapi gugatan itu sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Jumat (3/3/2023).
Politikus yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, PPP hanya bisa menghormati putusan hukum yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat. Terlebih, KPU masih berkesempatan untuk melakukan banding.
KPU pun telah menyatakan sikap atas putusan PN Jakpus ini. KPU, akan mengajukan banding pada perkara tersebut. “Karena memang putusan pengadilan di manapun wajib dihormati. Langkah selanjutnya itu kan yang dimungkinkan UU terkait gugatan banding dan seterusnya,” kata Awiek.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.
Pada amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Sumber : PPP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Editor : Muhammad Amin Khizbullah









