Soal Pemilu Ditunda KPU Akan Ajukan Banding Besuk

Soal Pemilu Ditunda KPU Akan Ajukan Banding Besuk (liputan6.com)

 

Liputankukar.com , Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan megupayakan hukum banding dan sudah mempersiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dan berujung perintah penundaan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Focus Group Discussion, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Liputan6.com majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

“Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” kata Hasyim.

Atas kesiapan memori banding terkait putusan PN Jakarta Pusat, dia pun mengungkapkan KPU akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (10/3/2023).

“Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini. Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus dalam putusannya memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan.

 

Sumber : Besok KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

 

Pos terkait