Kutai Kartanegara – Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang punya Kepala Desa baru. Hal itu dipastikan usai Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melakukan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pj Kepala Desa Bangun Rejo, Senin (15/5/2023).
Surat pemberhentian tersebut diberikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto dan juga diberikan SK Pengangkatan kepada Pj Kepala Desa Bangun Rejo Hamidin.
Bupati mengatakan bahwa pemberhentian ini dilakukan secara terhormat. Dirinya berharap dengan pilihan yang diambilnya, Suprapto akan lebih sukses dan tetap bisa bersama-sama membangun Desa Bangun Rejo.
Bupati meminta penjabat kepala desa bisa segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD maupun seluruh perangkat desa untuk terus menjalankan program desa.
Selain itu juga segera melakukan persiapan menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme musyawarah desa, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan.
“Pj Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dan perangkat desa lainya dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini,” kata Bupati.
Edi meminta kepada Pj Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Bangun Rejo agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif.
Tak lupa, Bupati Edi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto yang telah menjabat Kepala Desa Bangun Rejo periode 2019-2023 sejak terpilih pada Pilkades Serentak Tahun 2019 lalu.(Advertorial)









