Kunjungi Desa Batuah, Baharuddin Demmu Terima Keluhan Masyarakat Terkait Pengelolaan Lahan Pasca Tambang

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menerima keluh kesah dari masyarakat Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan ketika ia mendatangi Desa tersebut.

Kedatangan Baharuddin di desa yang di kelilingi oleh perusahaan tambang tersebut menerima unek-unek dari masyarakat melihat semakin mendekatnya pertambangan dengan lahan masyarakat.

Tetapi, Baharudin Demmu mengatakan, bahwa tanpa merujuk kepada regulasi yang telah ditetapkan dalam undang-undang, lahan masyarakat tidak bisa diambil oleh perusahaan agar merubah statusnya menjadi HGU.

Bacaan Lainnya

“Semuanya sudah diatur di dalam regulasi di mana perusahaan tambang dapat mengambil lahan masyarakat hanya jika hak-hak masyarakat atas tanah tersebut telah dibebaskan. Sebagaimana yang telah diatur di dalam UU No.3 Tahun 2020 Tentang Minerba,” terangnya.

Selain itu, masyarakat juga mengungkapkan harapannya yang ingin memanfaatkan lahan setelah adanya kegiatan tambang yang dinilai mampu digunakan untuk kegiatan pertanian dan peternakan .

Baharuddin Demmu yang juga sekaligus menjabat sebagai ketua Komisi I DPRD Kaltim memberikan apresiasinya terhadap harapan masyarakat untuk mengembankan bidang pertanian dan pertanian pada lahan pasca tambang.

“Saya sangat mengapresiasi keinginan positif tersebut karena lebih memiliki dampak ekonomis yang lebih menguntungkan. Khususnya, ketika berbicara efek jangka panjangnya dibanding masyarakat membebaskan lahannya kepada perusahaan tambang yang beroperasi di desa tersebut,” katanya

Selain memperoleh curhatan masyarakat tentang pengelolaan lahan pasca tambang. Baharuddin juga memeroleh sejumlah aspirasi dari masyarakat, diantaranya terkait bantuan pengerasan jalan, dan bantuan seperti pupuk untuk kelompok tani di RT 26 dan RT 27 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. (Tiya/ADV DPRD Kaltim)

Pos terkait