Liputankukar.com – Masyarakat dapat memanfaatkan lahan bekas tambang sebagai lahan pertanian. Tetapi, hal tersebut dibutuhkan usaha yang maksimal dalam mengelolanya.
Pertama, pegelolaan lahan bekas tambang perlu mengembalikan ukuran tanah untuk merapatkan lubang bekas tambang yang dikerjakan oleh perusahaan tambang tersebut.
Muhammad Samsun selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim menerangkan, sejatinya masyarakat sudah dapat memanfaatkan konsep reklamasi dan pasca tambang. Tetapi, kurang optimalnya hasil produksi pertanian.
“Sebab harus terlebih dulu menyehatkan tanah itu, dan memerlukan biaya yang besar juga dalam pelaksanaannya. Sedangkan petani tidak bisa melakukan sendiri tanpa campur tangan pemerintah daerah,” terang Samsun, Beberapa hari lalu.
Samsun juga mengkritik tentang perusahaa tambang yang melakukan kebiasaan buruk, yaitu dengan beralasan merubah bekas lubang tambang menjadi tempat wisata masyarakat. Hal tersebut, lanjut ia, merupakan kelalaian
perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawabnya.
“Dikembalikan dulu seperti semula bekas tambangnya. Itu tanggung jawab perusahaan bukan petani, kan ada jaminan reklamasi (Jamrek). Mungkin karena hitung-hitungan, harus bayar puluhan miliar makanya berpikir untuk lepas tangan,” terangnya. (Tiya/Advertorial/ DPRD Kaltim)









