Liputankukar.com – M Udin selaku Anggota Komisi I DPRD Kaltim, menanggapi terkait penerapan pipa transmisi gas yang membuat sejumlah warga Sambojo resah beberapa hari lalu.
Menurut Udin, proses pemasangan pipa gas yang dilakukan tersebut membuat aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat setempat menjadi terganggu.
“Dampak yang ditimbulkan itu adalah lumpur yang menggenangi halaman atau pekarangan rumah masyarakat,” ungkapnya, baru-baru ini.
Komisi I mengkaji hal tersebut dan ternyata proyek yang tengah dijalankan itu telah melanggar aturan yang ada. Kesalahan tersebut berkaitan dengan imbas kerugian yang diterima oleh warga.
“Sesuai dengan permen (peraturan menteri) itu mengatakan bahwa jarak aman pipa transmisi ya bukan produksi. Transmisi itu adalah 9 meter dari lokasi masyarakat atau ruang lingkup publik yang diakses. Nah tetapi ini buktinya pada dasarnya berada dipinggir jalan dan memang ada berdekatan dengan rumah warga,” terangnya.
Dia mengatakan, pipa emisi gas bertentangan dengan persetujuan yang ada, seharusnya pembangunan jalur pipa tidak bersampingan dengan pemukiman warga.
“Harusnya jalur tersebut melalui hutan lindung, jadi tidak melalui perkampungan warga melalui belakang hutan lindung atau kebun warga nanti keluarnya adalah di RU (Refinery Unit) V balikpapan, tetapi bukti kenyataan dilapangan ini berbanding terbalik,” katanya.
Akibatnya, daerah tersebut memperoleh sejumlah masalah misalnya perekonomian, kesehatan bahkan terganggunya kegiatan sehari-hari warga.
“Berada di kecamatan Samboja Kutai Kartanegara khususnya kelurahan handil baru, kelurahan sanipah, kelurahan teluk pemedas, dan kelurahan kuala samboja, ya pipanya kalau tidak salah (panjangnya) sekitar 82 kilometer,” ujarnya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)









