Disnaker Gelar FGD Raperda Penyelenggaraan & Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

FGD Raperda Penyelenggaraan & Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Kepatuhan Perusahaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kutai Kartanegara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan & Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Kepatuhan Perusahaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Hotel Haris Samarinda, Rabu (25/10/23).

Tingginya angka pengangguran di Kukar menyita perhatian serius bagi Pemkab. Dikawatirkan akan dapat memicu timbulnya berbagai hal negative, jika tidak segera diatasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara H Dafip Haryanto saat membuka acara sekaligus membacakan sambutan Bupati membeberkan upaya yang dilakukan oleh Pemkab dalam rangka perlindungan tenaga kerja lokal.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selama ini tenaga kerja lokal lebih banyak terserap sebagai tenaga kerja non skill, atau sebagai operator pada perusahaan tambang batu bara.

Untuk itu melalui Disnakertrans Kukar, para pencari kerja diberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan menambah pengetahuan serta keterampilan dengan cara diikutkan pada berbagai program pelatihan sebagai bekal bagi pencari kerja.

Selain memastikan para tenaga kerja mendapatkan peluang untuk bekerja, para pekerja ini juga berhak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatannya.

Perlindungan terhadap pekerja ini tertuang dalam Undang-undang no.13 tahun 2003 pasal 86 ayat (2), bahwa perlindungan terhadap pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.(ADV)

Pos terkait