Kutai Kartanegara – Dalam rangka menjalankan regulasi terkait legalitas lembaga kemasyarakatan di Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar A.Riyandi Elvandar, di sela kegiatan yang bertempat di Hotel Harris Samarinda, Kamis (26/10/23).
Hadir mewakili Bupati Kutai Kartanegara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat yang sekaligus membacakan sambutan dari Bupati. Dijelaskannya bahwa kegiatan pendampingan ini menjadi forum strategis guna menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.
“Sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” kata Akhmad.
Dirinya mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom (otonomi desa) serta memberikan banyak peran kepada desa.
Hadir pada acara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arianto beserta jajaran, sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/ Nara Sumber, para Kepala Desa, dan para peserta Pendampingan.(ADV)









