Lantik Anggota BPD Tani Baru Kecamatan Anggana, Asisten I Ingatkan Peran Sentral Yang Diemban

Kutai Kartanegara – BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Hal itu disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemerintah Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat saat mengambil sumpah sekaligus melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023-2029 Desa Tani Baru Kecamatan Anggana, Jumat (27/10/23).

Membacakan sambutan dari Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Taufik mengingatkan terkait tugas, fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ketentuan yang berlaku saat ini telah menjamin adanya keterwakilan perempuan, selain keterwakilan wilayah, di dalam keanggotaan BPD yang mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan di dalam mengawal kebijakan Pemerintahan Desa, agar senantiasa memperhatikan kepentingan kaum perempuan di desa.

Selain itu, BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di desa.

“Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa,” tukasnya.

Akhmad Taufik Hidayat dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian anggota BPD periode sebelumnya dan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja dilantik.(ADV)

Pos terkait