Liputankukar.com – Rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim meresmikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi peraturan daerah, Kamis (16/11).
Hasanuddin Mas’ud selaku Ketua DPRD Kaltim memimpin rapat tersebut besama Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo. Harun Al Rasyid menyampaikan tujuan dibentuknya perda tersebut agar kebutuhan masyarakat terpenuhi, mewujudkan keadaan dan kondisi yang aman, nyaman, tertib, dinamis dan efektif.
Selanjutnya, memupuk rasa disiplin dalam berkarakter untuk tiap anggota masyarakat, dan mengarahkan, memberikan landasan dan hukum yang pasti untuk seluruh pihak terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur.
“Pansus berharap kepada perangkat daerah penggerak ranperda ini untuk segera membuat formulasi kebijakan menyesuikan amanah yang tertuang dalam Perda ini nantinya,” ujar Harun Al Rasyid ketika menyampaikan laporan akhir Pansus Trantibumlinmas.
Selain itu, perubahan badan hukum dua perusahaan daerah juga diresmikan pada Rapat Paripurna tersebut. Dua perusahaan daerah tersebut yaitu Pertambangan, dan Melati Bhakti Satya yang diubah menjadi perseroan terbatas.
Nidya Listiyono selaku Ketua Komisi II DPRD Kaltim mengatakan, bahwa perubahan tersebut bertujuan agar kedua perusda tersebut berkesempatan untuk berkembang lebih pesat.
“Setelah mengubah status badan hukum pada perda, maka diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan dan profesional sehingga tujuan utamanya yakni memberikan kontribusi kepada daerah dapat maksimal dilaksanakan,” terang Tio panggilan akrabnya.
Dia mengakui bahwa kedua perusda ini berkontribusi besar dalam penerimaan daerah lewat setiap bidang usahanya. Maka dari itu, dibutuhkan langkah yang besar untuk mengoptimalkan dalam bentuk perubahan badan hukum dan meningkatkan penyertaan modal dasar. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)









