Perusahaan Tambang Caplok Tanah Warga, DPRD Kaltim Lakukan Mediasi Antara Kelompok Tani Konflik dan PT Berau Coal

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kaltim bidang hukum dan pemerintahan bersama perusahaan penambangan batu bara PT Berau Coal dan kelompok tani dari Kabupaten Berau. Warga menganggap perusahaan menjalankan aktivitas di atas lahan milik mereka, tetapi warga tidak menerima ganti rugi. RDP tersebut bertempat di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda, Kamis, (16/11/2023).

M Udin yang merupakan salah satu anggota DPRD Kaltim yang mengikuti RDP tersebut menerangkan, bahwa masalah ini berawal sebab para warga menganggap tanah mereka diambil untuk operasi perusahaan dan mereka tidak menerima kompensasi.

“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” terang M Udin.

Bacaan Lainnya

M Udin yang juga Legislator Fraksi Golkar tersebut mengungkapkan, bahwa rapat tersebut dilaksanakan guna melakukan diskusi antara pihak kelompok tani dan PT Berau Coal. DPRD lalu menjalankan mediasi dan menampung pendapat tiap-tiap pihak pada pertemuan tersebut.

“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh berau coal, yang dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan tolong kasih ke kita, sehingga kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh berau coal,” ujar Udin.

Udin mengatakan, terdapat pemberitahuan yang mengatakan bahwa adanya penambang di luar konsesi atau pemberian hak, sementara PKP2B adalah yang menaungi PT Berau Coal dengan artian melakukan pertambangan di dalam konsesi hutan.

”Kalau berau coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kita akan meminta dokumen-dokumen dan pihak berau coal bisa aktif dan terbuka,” ujarnya.

Selain itu, Udin juga mengungkapkan bahwa Komisi I akan terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa kebenaran yang telah diadukan oleh PT Berau Coal dan juga oleh masyarakat.

“Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah puhak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru kemudian kami akan ke lokasinya,” ujar Udin.

Udin yang merupakan politisi dari daerah pemilihan Berau, Kutai Timur dan Bontang tersebut memberikan harapannya agar kedepannya RDP meminta kepada PT Berau Coal supaya yang datang adalah orang yang mampu dan mengetahui terkait pembebasan lahan dan dapat memberikan keputusan. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)

Pos terkait