Sekretariat DPRD Kaltim Sambut Kedatangan Sekretariat DPRD Kubar Bahas Proses Pembuatan Propemperda

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi, Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari, Tim Ahli Bapemperda Farah Silvia dan Tri Wahyuni beserta Staf Bapemperda Fariz Imam Fahreza Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyambut dengan baik kedatangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat, Jumat (17/11/23).

Sejalan dengan perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024. Serta perencanaan dan merancang judul Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024. Oleh karena itu, Sekretariat DPRD Kubar mendatangi dan berdiskusi untuk memperoleh informasi terkait proses pembuatan Perda-Perda dan Propemperda yang merupakan Inisiatif DPRD Kaltim yang bisa memberikan langkah lanjutan oleh DPRD Kubar.

“Sebagaimana kita tahu berdasarkan aturan terkait susunan Propemperda tentu ada proses yang kita lalui. Pertama masing-masing dari pengusul baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi telah menyampaikan khususnya di Bapemperda untuk bisa mengusulkan Inisiatif baik yang berasal dari Anggota DPRD secara pribadi atas dasar aspirasi yang dilakukan selama Reses. Kami membuka peluang kepada seluruh alat kelengkapan untuk bisa mengusulkan,” jelas TA Bapemperda DPRD Kaltim Farah Silvia di Ruang Fasilitasi Gedung A Lantai 2 Sekretariat DPRD Kaltim.

Bacaan Lainnya

Farah juga menjelaskan dari usulan yang masuk hingga dengan waktu yang telah ditetapkan. Pembahasan di internal dilakukan dari usulan tersebut. Dia mengatakan dari proses ini, tentunya ada persyaratan dalam memberikan usulan.

Farah menjelaskan, selain judul syarat pertama keseluruhan adalah pengajuan surat untuk pimpinan dengan penjelasan dan dukungan yang terlampir. Jika surat itu asalnya dari Anggota DPRD secara individu, maka Anggota perlu mendapatkan dukungan paling tidak dari 2 fraksi, mecakup 5 anggota dari 2 fraksi yang berbeda. Begitupun dari Komisi meliputi Badan. Kemudian pengkajian internal Bapemperda dijalankan melalui surat tersebut.

“Kalau memang dibutuhkan, Bapemperda akan membuat FGD dengan OPD untuk lebih meminta masukan tanggapan dari OPD terkait. Agar usulan yang kita terima bisa kita proses paling tidak ada satu pemahaman jangan sampai usulan tersebut bertentangan dengan kewenangan dan Undang-Undang di atasnya.,” katanya sembari memperingatkan.

Sesudah menerima substansi yang jelas, kemudian dilanjut agenda usulan DPRD. Farah menerangkan secara rinci tentang proses sebelum menyampaikan Propemperda 2024 dan laporan kinerja tahun berjalan. Rapat Kerja telah dikakukab Propemperda secara bersama mengutarakan masing-masing pemaparan usulan Inisiatif. DPRD membacakan dan memaparkan semua inisiatif pada proses tersebut, yakni judul, landasan hukum, sampai materi pokoknya.

“Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan PP 12 Tahun 2018, Propemperda ditetapkan sebelum APBD murni. Artinya Propemperda ditahun berjalan harus dinyatakan clear atau selesai,” ujarnya.

Pada dasarnya, dia mengungkapkan bahwa salah satu yang diutamakan agar bisa diusulkan adalah keseluruhan dokumen. Kemudian akan kembali diperhitungkan dilihat dari kepentingannya. Apabila hal tersebut merupakan prioritas yang perlu ditentukan sama halnya mandatorik Peraturan Undang-Undang, maka usulan tersebut segera dan diutamakan.

“Setelah ketemu prioritas dari masing-masing pengusul disitulah disepekati menjadi Propemperda yang akan datang. Maka selanjutnya tahapan yang kita tentukan pada saat itu kita langsung membagi Masa Sidang I kita membahas apa saja, Masa Sidang II apa saja. Paling tidak kita sudah mengatur rencana. Kalau memang sudah siap, kenapa tidak. Hal yang terpenting itu kesiapan. Kalau ada hal-hal yang mendesak kita siap untuk mengusulkan,” ujarnya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)

Pos terkait