Kutai Kartanegara – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara telah menggelar Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian dengan tema “Mewujudkan ASN Kutai Kartanegara Profesional Unggul dan Berbudaya.” Rakor tersebut berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 16 hingga 17 Mei 2024, secara online melalui aplikasi Zoom Meeting. Pertemuan secara onsite diadakan di Gedung Bappeda Lantai 1 Kompleks Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara pada Kamis, 16 Mei 2024.
Rakor ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanwil Banjarmasin A. Darmaji, Kepala BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara Rakhmadi, perwakilan dari PT. TASPEN Cabang Samarinda, seluruh Kepala OPD Kabupaten Kutai Kartanegara, serta ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara, Rokib, yang sekaligus Panitia acara dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan rakor ini adalah untuk membangun pemahaman bersama terkait rencana kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pengangkatan tenaga honor menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66, yang menyatakan bahwa penataan Pegawai Non ASN atau sejenisnya harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. “Sejak UU ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” jelas Rokib.
Dalam acara tersebut, narasumber dari Kanreg Banjarmasin membahas tentang Kebijakan PPPK, pengadaan PPPK secara Nasional, dan Manajemen ASN. Sementara itu, perwakilan dari PT. TASPEN memberikan materi mengenai kebijakan PT. TASPEN terhadap PPPK terkait Tunjangan Hari Tua dan Pensiun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, dalam sambutannya menegaskan bahwa ASN dituntut untuk profesional, unggul, dan berbudaya. “ASN dituntut untuk profesional, unggul, dan berbudaya. Maka perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM secara berkelanjutan. Selain itu, perlu diciptakan lingkungan kerja yang kondusif, inovatif, serta perlunya penegakan disiplin dan etika ASN,” ujarnya.
Sunggono juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dan konkret terkait kebijakan pengangkatan PPPK. “PPPK profesional digaji oleh negara dan diangkat oleh Pejabat Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja dengan tugas-tugas tertentu. Hakekatnya, PPPK adalah pegawai-pegawai yang profesional secara kontrak,” tambahnya.
Pada event tersebut, sebanyak tiga Badan/Dinas dan tiga Kecamatan menerima penghargaan atas capaian Indeks Profesionalitas ASN bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas yang meraih prestasi tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Daerah, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Kecamatan Muara Badak, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Sanga-Sanga. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Kepala Kantor Regional VIII BKN Kanwil Banjarmasin.









