Tim hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Edi Damansyah dan Rendi Solihin, memberikan klarifikasi mengenai beberapa isu yang muncul terkait pencalonan klien mereka dalam Pilkada 2024. Edi Damansyah dan Rendi Solihin merupakan calon petahana yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gelora, dan Demokrat.
Beberapa pihak mempertanyakan kelayakan Edi Damansyah untuk maju sebagai calon, mengingat ia pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kukar dari April 2018 hingga Februari 2019, sebelum secara resmi dilantik sebagai Bupati definitif pada 2019 hingga masa jabatannya berakhir pada 2021. Edi mengambil alih jabatan tersebut setelah Rita Widyasari ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus gratifikasi.
Tim hukum Edi-Rendi, Erwinsyah, menegaskan pentingnya memberikan penjelasan yang jelas kepada publik mengenai perbedaan antara jabatan definitif, penjabat sementara, dan pelaksana tugas. “Kami merasa perlu untuk meluruskan pemahaman masyarakat tentang status jabatan ini,” ujarnya saat konferensi pers di Tenggarong pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Sebelumnya, beberapa pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyatakan keberatan terhadap pencalonan Edi. MAKI mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa mantan bupati tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada 2024. Mereka menekankan bahwa pencalonan Edi bertentangan dengan putusan tersebut, yang menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani, baik secara definitif maupun sebagai penjabat sementara, dihitung sama.
Erwinsyah menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman mengenai definisi penjabat sementara yang dianggap setara dengan pelaksana tugas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat terkait pencalonan Edi Damansyah. “Kami percaya bahwa isu ini tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Dirjen OTDA Kemendagri RI, Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, dijelaskan bahwa pelaksana tugas tidak dilantik secara resmi, melainkan ditunjuk melalui keputusan yang berlaku langsung setelah ditandatangani.
Lebih lanjut, Erwinsyah menyoroti bahwa status pencalonan Edi Damansyah semakin diperkuat oleh Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024. Surat ini memberikan pedoman mengenai isu hukum dalam tahapan pencalonan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta menegaskan bahwa pelaksana tugas tidak termasuk dalam ketentuan yang membatasi masa jabatan.
“Surat Edaran Bawaslu ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan publik mengenai isu ini. Ini bukan interpretasi tim kami, tetapi merupakan penjelasan dari pengawas pemilu. Kami berkomitmen untuk mengikuti konstitusi, sesuai dengan arahan Ketua Umum Bu Megawati,” tambah Erwinsyah.
Selain pasangan Edi-Rendi, terdapat juga pasangan lain yang telah mendaftar untuk Pilkada Kukar, yaitu Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang terdiri dari berbagai partai politik. Selain itu, ada juga pasangan Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais yang maju melalui jalur independen.









