Tunggakan Retribusi Pedagang Pasar Tangga Arung Capai Rp 10 Miliar, Disperindag Beri Ultimatum

TENGGARONG – Tunggakan retribusi pedagang Pasar Tangga Arung di Tenggarong mencapai angka fantastis, yakni Rp 10 miliar. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, Rabu (18/9/2024). Tunggakan tersebut berasal dari sejumlah pedagang yang tidak membayar kewajiban retribusi sejak tahun 2017.

Langkah Tegas Disperindag

Sayid menjelaskan, Disperindag akan mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang tidak taat membayar retribusi, terutama setelah proyek revitalisasi Pasar Tangga Arung selesai. Pedagang yang tertib membayar retribusi akan diprioritaskan dalam pembagian lapak baru. “Para pedagang yang ingin menempati Pasar Tangga Arung harus melunasi retribusi mereka. Saat ini, tunggakan retribusi dari para pedagang mencapai lebih dari Rp 10 miliar sejak 2017,” tegas Sayid Fathullah.

Bacaan Lainnya

Disperindag berencana memberlakukan kebijakan ini sebagai upaya menertibkan pedagang dan memastikan kelancaran pendapatan daerah melalui retribusi. Menurut Sayid, tunggakan tersebut dihitung berdasarkan jumlah lapak yang ada di Pasar Tangga Arung, baik yang ditempati maupun yang tidak. Retribusi tetap berjalan, meskipun lapak tersebut kosong. “Tunggakan ini merupakan akumulasi sejak 2017, jadi retribusi tetap berjalan, baik lapak ditempati atau tidak,” jelasnya.

Revitalisasi Pasar Tangga Arung

Saat ini, Pasar Tangga Arung sedang dalam tahap revitalisasi untuk dijadikan pasar semi-modern. Para pedagang sementara direlokasi ke beberapa lokasi, seperti eks Lapangan Pemuda dan Pasar Mangkurawang. Proyek revitalisasi ini diproyeksikan selesai pada akhir tahun 2024, dan pasar baru akan mulai beroperasi pada awal 2025.

Sayid mengimbau pedagang yang belum melunasi tunggakan retribusi untuk segera melakukan pembayaran. Hal ini penting untuk menjaga kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perdagangan. “Pedagang yang tidak taat membayar retribusi berdampak pada PAD kita. Namun, kami tidak akan melakukan pemaksaan. Kami berharap kesadaran pedagang untuk melunasi kewajibannya, dengan konsekuensi yang sudah jelas,” tutupnya.

Penegakan Kewajiban Retribusi

Tindakan tegas yang diambil oleh Disperindag diharapkan dapat mendorong para pedagang untuk memenuhi kewajiban mereka. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor perdagangan dapat meningkat, sekaligus menciptakan suasana pasar yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Pos terkait