Edi Damansyah Dapat Maju Kembali dalam Pilkada 2024, Menurut Akademisi Unikarta

TENGGARONG – Pertanyaan seputar kemungkinan petahana Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, untuk kembali maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Kukar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi topik hangat yang terus diperbincangkan. Hingga saat ini, diskusi mengenai kelayakan Edi Damansyah untuk mencalonkan diri masih menarik perhatian banyak pihak.

Pandangan Akademisi tentang Keputusan MK

Menanggapi persoalan tersebut, Ahli Administrasi Publik dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Adi Sucipto, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah memberikan kepastian bahwa Edi Damansyah masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak hanya menolak permohonan terkait pemaknaan frasa menjabat jabatan kepala daerah, tetapi juga memperjelas cara menghitung masa jabatan kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Penjelasan Tentang Masa Jabatan

Adi Sucipto menegaskan bahwa putusan MK menyatakan masa jabatan satu periode dihitung jika seorang kepala daerah atau pejabat kepala daerah telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan. Dalam hal ini, Edi Damansyah tidak dianggap telah melewati batas tersebut, mengingat pria yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kukar itu menganggap frasa menjabat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat definitif saja (dua tahun sembilan hari).

Pertimbangan Hukum MK

Dalam putusan 2/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa berkaitan dengan masa jabatan satu periode untuk kepala daerah telah diputuskan dalam PMK Nomor 22/PUU-VII/2009. MK berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung sebagai satu kali masa jabatan. “Putusan ini dengan jelas menerangkan satu periode minimal 2,5 tahun dihitung opsional antara kepala daerah atau pejabat kepala daerah,” sebut Adi Sucipto.

Kejelasan Terkait Penghitungan Masa Jabatan

Pada pokok permohonan nomor 3.13.3, MK juga berpendirian bahwa menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Wali Kota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai “menjabat sebagai Gubernur, Bupati, Wali Kota dan/atau menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Wali Kota.” Hal ini menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan tidak dapat digabung antara kepala daerah dan pejabat kepala daerah.

Kesimpulan Hukum

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum dan amar MK Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata “menjabat” telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain. Ditegaskan pula bahwa permohonan Edi Damansyah pada frasa “menjabat” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “menjabat secara definitif.”

Konsekuensi dari Putusan MK

Hingga kini, limitasi untuk menghitung masa jabatan tetap dihitung dari mulai pelantikan. MK dalam putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak menjelaskan lebih lanjut tentang cara menghitung satu periode masa jabatan definitif dan jabatan sementara. Oleh karena itu, pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada Serentak 2024 memiliki dasar hukum yang kuat.

“Maka dari itu, Edi Damansyah tetap berhak maju dalam Pilkada Serentak 2024 tanpa halangan hukum,” tutup Adi Sucipto.

Pos terkait