DPRD Kutai Kartanegara Resmi Tetapkan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan

Tenggarong – Setelah penunjukan empat pimpinan definitif, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) segera melanjutkan langkah strategis dengan mengesahkan sejumlah tata tertib (tatib) dan menetapkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rapat internal yang berlangsung secara tertutup ini berhasil menetapkan delapan pimpinan AKD yang terdiri dari berbagai komisi dan badan di DPRD Kukar.

Dalam rapat tersebut, dibentuklah pimpinan untuk Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV, serta Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK). Pengesahan tata tertib DPRD Kukar dianggap sangat penting, mengingat proses harmonisasi sudah dilakukan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) dan DPRD Kukar telah mendapatkan nomor registrasi resmi.

“Rapat internal ini dilaksanakan untuk pembentukan AKD, karena dasar dari AKD adalah tata tertib DPRD,” ungkap Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan.

Bacaan Lainnya

Susunan Pimpinan AKD yang Telah Ditetapkan

Empat pimpinan serta anggota AKD telah ditetapkan. Agustinus dari Fraksi Partai Gerindra menjabat sebagai Ketua Komisi I, dengan Wandi dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua dan Anisa Mulia Utami dari Fraksi Partai NasDem sebagai Sekretaris. Anggota Komisi I terdiri dari Budi Fahmi, Syafrudin, dan Sugeng Hariadi dari Fraksi PDI Perjuangan, Desman Minang Edianto dan M Hidayat dari Fraksi PKB/PKS, Jamhari dan Erwin dari Fraksi Partai Golkar.

Ketua Komisi II dijabat oleh Eko Wulandanu dari Fraksi PKB/PKS, dengan Masniyah dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Sekretaris dan Dayang Marisa dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua. Anggota Komisi II meliputi Rahmat Dermawan, Madinah, Dony Ikhwani, dan Ria Handayani.

Sementara itu, Komisi III dipimpin oleh Farida dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan Fachrudin dari Fraksi PAN sebagai Sekretaris dan Asnawi Sultan R dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua. Anggota Komisi III terdiri dari Hairendra, Taufik Ridianur, Heri Sandi, Sa’bir, Sarpin, Dedik Harianto, Herry Asdar, dan Johansyah.

Komisi IV dipimpin oleh M Andi Faisal dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan Budiman dari Fraksi Partai Golkar sebagai Sekretaris dan M Idham dari Fraksi PKB/PKS sebagai Wakil Ketua. Anggota Komisi IV meliputi Ahmad Yani, Mitfahul Jannah, Fatlon Nisa, Hamdiah Z, Sopan Sopian, Syarifudin, dan Sri Muryani.

Untuk Bapemperda, ketua dijabat oleh Johansyah dari Fraksi Partai Golkar, sedangkan Ketua BK diisi oleh Budi Fahmi dari Fraksi PDI Perjuangan. Posisi Ketua Banmus dan Banggar dipegang oleh Junaidi selaku Ketua DPRD Kukar.

Dengan pengesahan ini, DPRD Kukar diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dalam mewakili aspirasi masyarakat.

Pos terkait