Redistribusi Tanah Untuk Pastikan Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Kukar

Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar sebagai penyelenggara Sidang GTRA
Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar sebagai penyelenggara Sidang GTRA

Tenggarong – Akhmad Taufik Hidayat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hadir di Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA).

Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar sebagai penyelenggara Sidang GTRA ini.

Pelaksanaan sidang ini berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor Dispora Kukar, Senin (11/11/24).

Bacaan Lainnya

“Semoga dengan kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah Masyarakat,” ungkapnya.

Taufik menuturkan tujuan dari redistribusi tanah ini dalam rangka melakukan perbaikan serta mendorong peningkatan badan sosial, ekonomi, subjek redistribusi tanah, dimana lahan redistribusi ini menjadi program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), asalnya dari kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat.

Sidang GTRA yaitu untuk ditetapkannya subjek ataupun objek redistribusi tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang nantinya akan diadakan tindaklanjut dengan pemberian hak atas tanah.

“Kita berharap ke depan GTRA ini berjalan lancar sehingga apa yang masih jadi permasalahan di masyarakat bisa terselesaikan dengan baik”, ucapnya.

Aag Nugroho selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Kukar menuturkan ada 10 kecamatan yang masuk di redistribusi tanah. Kesepuluh kecamatan tersebut diantaranya Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, serta Kenohan yang ada 18 desa didalamnya.

” Semoga kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat sehingga mendapatkan ketentraman untuk mendapatkan sertifikat dengan catatan khusus kawasan Tora (Tanah Obyek Reforma Agraria) ini tidak bisa dialihkan selama 10 tahun berdasarkan ketentuan dan tidak mudah diperjual belikan,” tandasnya.

Pos terkait