Komisi 1 DPRD Kukar Koordinasi dan Konsultasi Tugas DPRD

Komisi 1 DPRD Kukar koordinasi dan konsultasi tugas DPRD
Komisi 1 DPRD Kukar koordinasi dan konsultasi tugas DPRD

Komisi 1 DPRD Kukar melakukan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD Pendalaman Pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2024 yang berlokasi di Kementerian Dalam Negeri Jakarta pada 1 November 2024. Adapun Komisi 1 DPRD Kukar yang dipimpin langsung oleh Dasman Minang Endianto yang ditemani oleh H. Muhammad Hidayat dan Staf Sekretariat DPRD Kukar.

Kehadiran dari Komisi 1 DPRD disambut hangat oleh Miftakhul Falah, S.M.KM,M,SI selaku penyusun Rancangan Kegiatan dan Anggaran Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Dasman menjelaskan kalau kunjungannya untuk konsultasi dan sharing terkait pelaksanaan tugas DPRD Pendalaman Pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2024 terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan UU No 3 tahun 2024 membawa serta beberapa perubahan signifikan pada UU NO 6 tahun 2014 terkait Desa mencakup perkuat kedudukan desa, peningkatan kesejahteraan perangkat desa, dan mengatur tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik.

“Adapun garis besar dari UU ini, Masa Jabatan Kepala Desa: Masa jabatan kepala desa ini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak, sehingga memungkinkan kepala desa menjabat hingga 16 tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan kesinambungan pembangunan di desa,” ungkapnya.****

Pos terkait