Liputankukar.com – Asisten III Pemkab Kukar Dafip Haryanto menerima kunjungan dan silaturahmi kepala balai bahasa provinsi Kalimantan Timur Asep Juanda.
Hal ini terkait sosialisasi peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 tahun 2025, terkait pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia.
Kegiatan berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis 22 Mei 2025.
Pada kesempatan ini, Dafip didampingi pihak dinas pendidikan dan kebudayaan, dispora, kepala badan kesatuan dan politik, Rinda Desianti, Dinas Pariwisata, Komunikasi Dan Informatika, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kukar Yani Wardana.
“Harapan kami pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mensosialisasikan untuk menjaga Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujarnya.
Asep dalam kesempatan ini juba mengatakan jika tujuan audiensi itu sebagai silaturahmi dirinya yang baru bertugas di Kaltim sejak 1 Maret 2025.
Sekaligus sebagau ajang sosialisasi untuk Permendikdasmen Nomor 2 tahun 2025, terkait diksi kedaulatan Bahasa Negara yang juga merupakan simbol negara.
Sehingga menang diperlukan penguatan sehingga bahasa berdaulat di negeri sendiri, seperti yang tertuang dalam Sumpah pemuda.
“Contohnya, tempatkan tulisan bahasa Indonesia diatas bahasa daerah dan bahasa asing di papan petunjuk,” ujarnya.
Maka dari itu, Asep mengatakan bahwa untuk mencapai hal ini dibutuhkan upaya dari semua pihak, termasuk Pemda dan masyarakat untuk menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia.
Dan pihaknya pun telah melakukan beberapa upaya, antara lain menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, guna mendampingi dan memberikan penghargaan di akhir tahun untuk lembaga yang menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia.









