Pemkab Kukar dan PT KMIA Teken Kerja Sama Sewa Lahan, Tambah PAD Rp1 Miliar

Pemkab Kukar dan PT KMIA Teken Kerja Sama Sewa Lahan, Tambah PAD Rp1 Miliar

Liputankukar.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) terkait pemanfaatan tanah milik daerah di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Penandatanganan berlangsung pada Kamis (12/6) di kantor PT KMIA, Desa Bukit Raya.

Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, mewakili Pemkab sebagai pihak pertama, sementara Reno Barus, ST, General Manager PT KMIA, bertindak atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa direksi.

Tanah yang disewakan seluas 12.650 meter persegi, ditetapkan melalui SK Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025. Nilai sewa per tahun sebesar Rp212,5 juta dengan masa sewa lima tahun, menghasilkan total pendapatan daerah sebesar Rp1,06 miliar. Perjanjian berlaku sejak 12 Juni 2025 hingga 12 Juni 2029.

Bacaan Lainnya

Menurut Reno Barus, kerja sama ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan. “PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pemenuhan sarana pendukung pada jalan pengalih seperti pemasangan tiang lampu penerangan jalan umum. Bertanggung jawab untuk melaksanakan rekayasa pemasangan pemanfaatan dan pemeliharaan tiang lampu penerangan jalan umum pada jalan pengalih atas persetujuan PIHAK PERTAMA.”

PT KMIA juga telah membangun jalan pengalih sepanjang 1.113 meter dengan lebar 5,5 meter dan ketebalan 20 cm. Jalan tersebut menggunakan perkerasan beton dan sistem perkuatan tanah dengan geogrid.

Adapun pembayaran nilai sewa dilakukan melalui transfer ke rekening Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara, maksimal dua hari sebelum penandatanganan, setelah seluruh dokumen persyaratan diterima pihak perusahaan.

Pos terkait