Ada Perubahan Jam Kerja ASN Kukar di Bulan Ramadan

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

Kutai Kartanegara – Memasuki bulan Ramadan, terjadi penyesuaian pelayanan dalam hal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perubahan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 Terkait jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar yang ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah.

Terhitung jumlah jam kerja efektif bagi instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar yang melaksanakan 5 hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Bacaan Lainnya

“Ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.4.1/3764/B.ORG-III Tanggal 21 Maret 2023, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi,” ungkap Bupati Kukar Edi Damansyah, Jumat, (24/3/2023)

Dengan penetapan jam kerja, Senin sampai Kamis mulai pukul 08.30 sampai 16.00 Wita, Kemudian hari Jum’at mulai pukul 08.30 sampai 11.00. Wita.

Edi berharap dengan berubah jam kerja ASN, bisa meningkatkan ibadah selama bulan Ramadan. Selain itu, dirinya menjamin bulan puasa tidak akan berdampak pada kinerja serta kualitas pelayanan ASN di Kukar.

“Kami pastikan agar masing-masing Pimpinan melaksanakan jam kerja sesuai dengan surat edaran dan tidak mengurangi kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.(Advertorial)

Pos terkait