Kutai Kartanegara – Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Tentang Pemberhentian Kepala Desa Muhammad Hasani dan Pengangkatan Pj Hasanul Basri sebagai Kepala Desa Sebulu Ilir dipimpin langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
“Diharapkan kepada Pj Kepala Desa yang baru agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sebulu Ilir, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif,” kata Bupati Edi Damansyah, Selasa (23/5/2023).
Kepada Kepala Desa Sebulu Ilir Muhammad Hasani yang telah menjabat Kepala Desa Sebulu Ilir periode 2019-2025 sejak terpilih pada Pilkades Serentak tahun 2019 lalu, Bupati mengucapkan terima kasih.
Menurutnya hasil pemilihan kepala Desa kemarin kalau dihitung dari kurun masa jabatan Muhammad Hasani masih punya tanggung jawab jabatan atas amanah dari masyarakat yang diberikan saat Pilkades tahun 2019 -2025.
“Tetapi didalam perjalanannya atas permintaan sendiri, karena ada rencana–rencana lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami tetapkan untuk pemberhentian,” lanjut Edi.
Sementara untuk Pj Kepala Desa Hasanul Basri yang mengantikan Muhammad Hasani, Bupati berpesan untuk segera melaksanakan tugas selaku Penjabat Kepala Desa Sebulu Ilir.
Melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Sebulu Ilir tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024.
Prosesi pelantikan sendiri bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sebulu.(Advertorial)









