Camat Marangkayu Tekankan Pentingnya Penyelesaian Bendungan Marangkayu

Camat Marangkayu Tekankan Pentingnya Penyelesaian Bendungan Marangkayu
Camat Marangkayu Tekankan Pentingnya Penyelesaian Bendungan Marangkayu

Tenggarong – Dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar akan air bersih serta mendukung irigasi lahan pertanian, masyarakat Kecamatan Marangkayu telah lama menantikan keberadaan Bendungan Marangkayu. Camat Marangkayu, Ambo Dalle, menyampaikan hal ini dalam Diseminasi Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu bersama Balai Wilayah Sungai Mahakam IV Samarinda, yang dipimpin oleh Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, pada Kamis (28/3/2024).

“Camat Marangkayu bersama Muspika mendukung pembangunan bendungan Marangkayu, masyarakat sangat mengharapkan penyelesaian bendungan, ya, lebih cepat lebih bagus,” kata Ambo Dalle.

“Mudah-mudahan dengan diselesaikannya pembangunan bendungan Marangkayu ini bisa segera difungsikan dengan pengaliran bendungan, sehingga secepatnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Ambo juga mengungkapkan harapannya terkait status lahan masyarakat yang belum terselesaikan, dengan mengatakan, “Ya, saya berharap permasalahan ganti rugi lahan juga jadi atensi atau perhatian untuk segera diselesaikan.”

Dalam diseminasi tersebut, Asisten II Ahyani memimpin pendapat serta masukan dari peserta diseminasi, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PU (Pekerjaan Umum), Pihak kecamatan, dan peserta terkait lainnya.

Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT. Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, PT. Multi Merah Harapan, Muhammad Dikin, menjelaskan potensi dampak terhadap beberapa desa jika terjadi status Siaga dan Awas pada bendungan Marangkayu. Desa yang terdampak mencakup Sebuntal, sebagian Bunga Putih, Semangkok, dan Tanjung Limau dengan total penduduk terkena risiko sebanyak 368 jiwa.

Dikin menjelaskan, “Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluarnya air yang tidak terkendali, sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia dan harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.”

Pemilik bendungan dipandu oleh Rencana Tindak Darurat (RTD) untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam menghadapi gejala kegagalan bendungan.

Dalam konteks pencegahan bencana, langkah-langkah telah diambil untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman, maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

“Semua kemungkinan risiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasinya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga, dan Status Awas” jelas Dikin.

Pos terkait