Kutai Kartanegara – Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kukar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dalam Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Jum’at (20/10/23).
FGD yang digelar di Ballroom Crystal Hotel Mercure ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono mewakili Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menegaskan dalam pelaksanaan kerja sama pada prinsipnya wajib berdampak pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
“Jika kerjasama yang dilakukan tidak berdampak pada kedua hal tersebut, maka sebaiknya tidak perlu melakukan kerjasama daerah,” pesan Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Bupati juga kembali mengingatkan terkait dengan keberadaan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) beserta tugas dan fungsi yang melekat padanya, tidak boleh lepas dari apa yang menjadi cita-cita atau tujuan yang akan dicapai sebagaimana yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pasalnya, Kukar memiliki RPJMD Tahun 2021-2026 yang hingga kini masih kita pedomani dan menjadi kitab wajib dalam melaksanakan berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan di Kutai Kartanegara.
“Karena TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam menyiapkan kerjasama daerah, yang tentu saja disitu termasuk kerjasama daerah dalam rangka mewujudkan cita-cita atau tujuan RPJMD,” tukasnya.(ADV)









