Kutai Kartanegara – Fokus Group Discussion (FGD) berisi Implementasi No 96 tahun 2017 Tentang Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa dibuka oleh Sekda Kukar Sunggono, Rabu (24/5/2023) Di Gedung PKM Tenggarong Seberang.
“Kerja sama antar desa yang dimaksudkan merupakan kerja sama antar desa dengan desa lain dalam satu lingkup kecamatan dan kerja sama antar desa dalam lingkup kecamatan yang berbeda. Namun, dalam satu Supra Desa atau Daerah Kabupaten/Kota,” jelas Sunggono dalam sambutannya.
Diterangkannya bahwa kerja sama antar desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa berada dalam ruang lingkup dan dibedakan menjadi kerja sama antar desa dan kerja sama antara desa dengan pihak ketiga.
Kerja sama antar desa dengan pihak ketiga yang dimaksudkan merupakan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada.
Hal ini muncul atas prakarsa desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa pihak ketiga.
Diketahui bahwa selain kerja sama antar desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa juga melibatkan BUMDesa atau yang berada dalam satu kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa.
“Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga harus diatur melalui Perjanjian Bersama melalui Kesepakatan Musyawarah Desa,” ungkapnya.
Sementara untuk kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga harus difasilitasi oleh Camat atas nama bupati/wali kota.
Sunggono berharap Kerjasama antar desa bisa mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan dari KPP Pratama Tenggarong kepada desa atas kinerja dan berkontribusi pada tahun anggaran 2021-2022 dengan pembayaran pajak terbesar.
Masing-masing desa yang mendapat penghargaan, antara lain Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu, Desa Saliki Kecamatan Muara Badak, Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang, dan Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu.
FGD Ini dihadiri Direktur Fasilitasi Kerja Sama Lembaga Pemerintahan Desa dan BPD Murtono dan Analis Kebijakan Ahli Madya Mulyo Setiono dari Kemendagri.(Advertorial)









