Kejaksaan Negeri Kukar Berhasil Menyelamatkan Uang Daerah Sebesar 1,7 M dari Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Kukar Berhasil Menyelamatkan Uang Daerah Sebesar Rp. 1,7 M dari Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Kukar Berhasil Menyelamatkan Uang Daerah Sebesar Rp. 1,7 M dari Kasus Korupsi (ist)

Tenggarong, – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah berhasil mengamankan dana daerah sebesar Rp. 1.768.795.075,00 yang telah ditransfer ke kas daerah sebagai hasil dari penanganan dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua kasus tersebut melibatkan pembangunan Embung Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang. Hal ini diungkapkan dalam acara penyerahan di Aula Kejaksaan Negeri Kukar pada Selasa (26/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, menyatakan bahwa penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum. Kasus pembangunan Embung Bukit Pariaman telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda, yang melibatkan terpidana Roby Muhid Chair Bin Abdul Muhid Chair dan lainnya, dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 1.596.075,00. Sementara kasus terkait APBDes Desa Muara Salung Tahun Anggaran 2019 melibatkan terpidana Liah Hingan Anak dari Hingan, dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 172.000.000,00.

“Aksi tegas ini berhasil menyelamatkan dana daerah sebesar Rp. 1.768.795.075,00 yang telah disalurkan kembali ke rekening kas daerah Pemkab Kutai Kartanegara,” jelas Ari Bintang.

Bacaan Lainnya

Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekda Kukar, Dr. Sunggono, mengucapkan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara atas upaya dan kerja kerasnya dalam melindungi keuangan daerah.

“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini adalah bukti konkret dari komitmen dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan Kejaksaan Negeri Kukar dalam menjaga integritas pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.

“Dana yang dikembalikan ini merupakan hasil dari usaha Kejaksaan Negeri Kukar dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara, dan telah diserahkan kembali pada tanggal 8 Maret 2024,” tambahnya.

Pos terkait