Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat Kukar agar segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan berbasis Digital atau IKD, di berbagai tempat dengan layanan Disdukcapil.
Hal itu bertujuan untuk memudahkan aktivasi IKD, ke depannya warga tidak perlu lagi menenteng fisik KTP atau fotocopi KTP, cukup dengan scan kode batang (barcode) yang terdapat di aplikasi IKD melalui smartphone masing-masing dalam melakukan pelayanan publik seperti perbankan dan lainnya.
“Saya mengimbau masyarakat wajib E-KTP agar segera melakukan aktivasi IKD. Bagi warga yang sudah mengaktivasi IKD agar turut mendukung dengan menyampaikan kembali ke keluarga, kerabat dan masyarakat lingkungan sekitar untuk melakukan aktivasi IKD dengan mendatangi tempat layanan seperti di Dinas, MPP hingga kantor camat masing-masing,” kata Kepala Disdukcapil Kukar Ahmad Irianto, Rabu (15/3/2023).
Kata Ahmad Irianto, dengan aktivasi tersebut, data seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Sertifikat Vaksin Covid-19, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN bagi para pegawai, serta daftar pemilih tetap dengan sendirinya akan terintegrasi secara online dan tercantum di IKD.
Dirinya berharap warga yang bermukim jauh dari kantor Disdukcapil bisa mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan aktivasi IKD, terlebih syarat aktivasi sangat mudah, yakni tinggal membawa handpone dengan sistem Android.
“Mudah-mudahan aktivasi IKD berjalan lancar dan memenuhi target nasional aktivasi IKD sebesar 25 persen dari wajib E-KTP di Kukar yakni 527 ribu hingga akhir tahun 2023 mendatang,” harapnya.(Advertorial)









