Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali meraih penghargaan bergengsi berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penghargaan ini, yang menjadi cerminan dari evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kukar Tahun Anggaran (TA) 2023, diserahkan dalam sebuah acara di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Samarinda, pada Jumat (3/5/24).
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Abdul Rasid, dalam acara yang dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan instansi terkait.
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran, seperti Sekda Kukar, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, dan seluruh jajaran atas kinerja dan pertanggungjawaban keuangan di Tahun 2023 sudah selesai diaudit dengan hasil WTP,” ujar Bupati Edi Damansyah usai menerima LHP, yang turut didampingi oleh Sekda Kukar H Sunggono, Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo, dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah.
Menurut Edi Damansyah, Opini WTP yang diterima merupakan indikator bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya agar kegiatan yang dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kukar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Opini WTP harus terus dipertahankan dan lebih pentingnya lagi bisa menjadi bahan evaluasi terkait dengan proses perencanaan penetapan program kegiatan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah supaya lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Edi optimis bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar ke depan akan terus membaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim).
Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, Agus Priyono menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan, demi meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan.









