Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dr. H. Sunggono, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian dengan tema “Mewujudkan ASN Profesional, Unggul, dan Berbudaya” di ruang serbaguna lantai I kantor Bappeda Kukar, Kamis (16/5/2024).
Acara dimulai dengan tarian tradisional Begenjoh Mahakam dari Sanggar Gubang Kumala Tenggarong, diikuti dengan pemberian penghargaan Indeks Profesionalitas ASN kepada Dinas, Badan, Kantor, dan Kecamatan yang berprestasi dalam pengelolaan kepegawaian.
Dalam sambutannya, Sekda Kukar menyampaikan arahan Bupati Kukar Edi Damansyah, yang menekankan pentingnya pemahaman kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dikeluarkan pemerintah. “Kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang lebih fleksibel dan profesional di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Sunggono.
Sunggono menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam struktur kepegawaian Kukar, memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk berkontribusi lebih kepada masyarakat. “Pengangkatan PPPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen PPPK,” jelasnya.
Sekda Kukar juga menyoroti pentingnya koordinasi yang kuat antara semua dinas dan badan untuk menyukseskan pelaksanaan kebijakan ini. “Kita memerlukan koordinasi yang kuat antara semua dinas dan badan, pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku, serta sensitivitas yang tinggi terhadap dinamika sosial dan kebutuhan lokal,” katanya.
Data menunjukkan, terdapat 6.766 tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana 2.303 orang telah dinyatakan lulus dan menerima SK PPPK mereka pada tahun 2023-2024. “Dengan demikian, terdapat usulan pengadaan PPPK untuk tahun 2024-2025 sebanyak 4.906 orang, yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ungkap Sunggono.
Proses seleksi pengadaan PPPK untuk Kukar akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 dengan jumlah kebutuhan formasi yang diusulkan sebanyak 4.906 orang. Pelaksanaan seleksi ini akan dilakukan dalam tiga tahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.









