Pada tanggal 25 hingga 26 Maret 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono, turut serta dalam rapat koordinasi yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN). Acara tersebut bertujuan untuk membahas masukan dari pemerintah daerah terkait rancangan pembagian wilayah ibu kota nusantara, sesuai dengan rencana peraturan presiden yang diusung oleh OIKN.
Rapat tersebut diawali dengan pemaparan konsep pembagian wilayah di IKN oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, serta kebijakan perubahan administrasi wilayah provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang disampaikan oleh Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Amran.
Dalam paparannya, Sekda Kukar, H Sunggono, menjelaskan bahwa Kabupaten Kukar memiliki sejumlah wilayah yang termasuk dalam delineasi IKN, seperti Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Sangasanga, Muara Jawa, dan Samboja Barat. Namun, hal ini membawa sejumlah permasalahan administratif yang perlu diatasi, seperti pembahasan batas wilayah, permasalahan kewilayahan, cakupan wilayah kecamatan yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal desa atau kelurahan, pemukiman penduduk, serta fasilitas umum dan sosial yang terdampak.
Sunggono menekankan perlunya penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang terkena dampak delineasi IKN. Salah satu contoh konkrit adalah Kelurahan Jawa, Muara Kembang, dan Tama Pole diusulkan agar batas delineasi IKN menyesuaikan dengan garis batas administrasi yang telah ada.
Perubahan undang-undang IKN dari nomor 3 tahun 2022 menjadi nomor 21 tahun 2023 juga berdampak pada perubahan wilayah administrasi Kukar. Sunggono menyebut adanya batas administrasi yang tidak berhimpitan antara wilayah Kabupaten Kukar dengan wilayah IKN sebagai salah satu implikasi dari perubahan tersebut.
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Kukar mengusulkan adanya penyesuaian kembali terhadap penarikan batas wilayah delineasi IKN dengan batas administrasi Kabupaten Kukar. Sunggono menegaskan pentingnya melibatkan semua pihak terkait dalam proses penyesuaian ini, serta memberikan prioritas pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan di wilayah yang terdampak.
Sebagai upaya konkret, Sunggono menyoroti pentingnya akses jalan Jonggon-Sepaku dan pengembangan infrastruktur wilayah sebagai prioritas dalam mendukung pembangunan IKN. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Kabupaten Kukar sebagai daerah mitra IKN.









