Kutai Kartanegara – Menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022, Sekda Kukar Sunggono menghadiri rapat Pembahasan Rencana Aksi di Ruang Mahkota I Gedung 2 BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Samarinda, Rabu (12/4/2023).
Tidak sendiri, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun turut hadir dalam agenda bersama BPK RI tersebut. Usai pertemuan Sekda Kukar Sunggono berharap OPD yang ada segera menindaklanjuti apa yang sudah disepakati, sekaligus melakukan penyelesaian masalah dengan baik.
“Pemeriksaan ini sering dilakukan setiap tahun jadi dianggap sesuatu yang biasa, sehingga tidak ditanggapi serius, jadi kalau bisa ini ditanggapi dengan secepatnya,” terangnya.
Sunggono menjelaskan berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya, pihak terkait wajib menunjukkan progresivitas. Baik itu pihak ke 3 atau pihak lainnya.
Kepada Kepala OPD, Sunggono berpesan agar bisa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk menunjukan masing-masing Kepala OPD bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut dari setiap permasalahan yang ada.
“Mudahan semua yang hadir hari ini bisa menyikapi bersama – sama untuk saling membantu, jika ada hal yang perlu diselesaikan bersama saya siap untuk membantu,” harapnya.
Sunggono menegaskan pasca pertemuan ini, Kepala OPD terkait akan kembali dikumpulkan guna memastikan lagi tindak lanjut rekomendasi ini agar bisa ditindaklanjuti, seperti apa kendalanya bisa dibicarakan bersama.
Kepala Sub Auditorat Kaltim II BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Mochamad Suhariyanto mengatakan pembahasan action plan terkait dengan pemeriksaan RKPD Tahun anggaran 2022, dimana periode ini adalah periode pelaporan artinya periode ini sangat menentukan untuk tindak lanjut yang harus diselesaikan untuk sampai pada hasil pemeriksaan LHP Tahun 2022 selesai.
“Kami punya agenda bahwa Senin 17 April 2023, kita bisa menyerahkan opini terkait laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar 2022. Kami ingin melihat keseriusan dari tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh Pemkab Kukar,” kata dia.
Dikatakannya, batas waktu maksimal adalah 60 hari yang menjadi bagian tanggung jawab BPK. Diharapkan diwaktu action plan ini bisa dibicarakan secara matang serta prosesnya berjalan mendekati penyelesaian.
Kepada kepala OPD terkait bisa mengkoordinasikan dengan pegawai terkait dan penyedia jasa yang memang terkait dengan kegiatan tersebut, sehingga bisa mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya selama 60 hari kedepan setelah diserahkan ditanggal 17 tersebut.
Tindak lanjut action plan ini, lanjut Suhariyanto, merupakan lanjutan dari tanggapan pertama waktu di lapangan, kita bicara teknis, sekarang kita akan melakukan tindak lanjut yang akan dilaksanakan.
“Ini merupakan satu bagian yang tidak terpisah dari LHP, nanti disitu akan diminta apa yang menjadi rekomendasi kemudian kapan diselesaikan,” jelasnya.
Suhariyanto menerangkan bahwa OPD yang terkait ini adalah bagian programnya Kepala Daerah, sehingga diharapkan mempunyai irama yang sama untuk menindaklanjuti, baik itu administrasi maupun keuangan.
“Kita sekarang berkumpul untuk menyamakan persepsi, kemudian nanti Inspektorat mengajak Pimpinan OPD atau penanggungjawab kegiatan untuk menyelesaikan ini. Mudah – mudahan 60 hari kedepan waktu yang cukup untu penyelesaiannya. Dengan harapan di tahun depan pemeriksaan berikutnya persoalan seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap Suhariyanto mengakhiri.(Advertorial)









