Kutai Kartanegara – Aktivitas di perairan sungai Mahakam terbilang padat. Selain dimanfaatkan sebagai jalur angkut perusahaan, sungai ini juga menjadi jalur penghubung lintas kabupaten.
Sayang, ramainya aktivitas sungai Mahakam masih kurang meningkatkan kesadaran akan keselamatan. Terbukti menurut catatan Basarnas kasus kecelakaan air (laka air) marak terjadi, khususnya di perairan sungai Mahakam, Kutai Kartanegara.
Sebagai contoh dalam dua hari terakhir, ada dua kasus laka air di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang dan Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga.
Sadar dengan kondisi tersebut, Wakil Bupati Kutai Kartanegara pun bergegas mengingatkan Dinas Perhubungan untuk segera membuat standar keselamatan pelayaran.
“Saya minta Dinas Perhubungan Kukar menganggarkan bantuan pengadaan pelampung untuk masyarakat pengguna transportasi sungai,” katanya, Kamis (6/7/2023).
Gayung bersambung, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara Junaidi mengaku telah mengalokasi anggaran pengadaan pelampung.
Sebanyak 500 unit pelampung akan direalisasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2023.
Ratusan unit pelampung tersebut diperuntukkan bagi pengelola jasa transportasi sungai dan pengelola wisata air di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kita harap bukan hanya dari Dishub Kukar, tapi ada juga bantuan pelampung dari swasta, provinsi dan kementrian untuk mendukung itu,” kata Junaidi.
Junaidi menerangkan bahwa kewenangan keamanan dan keselamatan pelayaran berada pada Kementrian Perhubungan RI melalui KSOP dan BPTD.
Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara hanya bisa melakukan beberapa langkah pengawasan terhadap transportasi sungai antar desa ke desa di Kukar.
“Kami tempatkan petugas di beberapa tempat untuk mengimbau keselamatan transportasi sungai. Dishub juga sudah memasang imbauan keselamatan pelayaran di dermaga yang ada,” kata Junaidi.
Meski tidak punya kewenangan, namun Dinas Perhubungan Kukar tak tinggal diam. Mereka telah mendata masyarakat yang memiliki usaha pelayaran rakyat.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kukar juga memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi keamanaan dan keselamatan, serta proses perizinan legalitas usaha transportasi sungai.
“Setelah sosialisasi, Dishub memfasilitasi warga untuk memenuhi persyaratan dengan mengundang BPTD untuk mengeluarkan sertifikasi kapal,” jelasnya.
Junaidi mengimbau, pengusaha pelayaran rakyat yang menggunakan jalur sungai wajib memperhatikan keselamatan para pengguna.
Mengingat, aktifitas masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang memilih menggunakan jalur sungai cukup tinggi.
“Pengusaha harus memperhatikan keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna. Warga juga harus hati-hati, lihat kelayakan kapal sebelum nyebrang,” tutupnya.(ADV)









