Upayakan Perlindungan Lingkungan, Pemprov Kaltim Gagas Program Kaltim Hijau

Upayakan Perlindungan Lingkungan, Pemprov Kaltim Gagas Program Kaltim Hijau
Upayakan Perlindungan Lingkungan, Pemprov Kaltim Gagas Program Kaltim Hijau (ist)

Tenggarong – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Dafip Haryanto, bersama Kabag SDA Muhammad Reza, menghadiri acara Kick-off dan Sosialisasi Pelaksanaan Program Penyaluran Dana Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) kepada Pemerintah Desa Kampung/Kelurahan dan Kelompok Masyarakat, pada Kamis (28/3/24) di Hotel Mercure Samarinda.

Perwakilan Bank Dunia turut hadir secara daring, sementara seluruh perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur ikut serta dalam acara tersebut.

Kegiatan ini juga mencakup penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan terkait pelaksanaan program penyaluran dana Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF). Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni dan Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode Muhamad Syarif.

Bacaan Lainnya

Sri Wahyuni, dalam sambutannya, menyatakan apresiasi atas terselenggaranya acara kick-off meeting ini serta sosialisasi pelaksanaan program penyaluran dana FCPF-CF kepada Pemerintah Desa/Kampung/Kelurahan dan kelompok masyarakat. “Pemerintah dan masyarakat Kalimantan Timur telah lama menantikan hal ini karena dampak dana FCPF-CF ini tidak hanya dirasakan di tingkat provinsi, tetapi juga secara nasional dan internasional,” katanya.

Wahyuni menjelaskan bahwa SK untuk penerima manfaat di tingkat desa telah ditetapkan, beserta besaran manfaat yang sudah tercantum dalam SK tersebut.

Dia juga menjelaskan mengenai proses perolehan dana FCPF-CF yang memerlukan waktu sekitar 14 tahun bagi Kalimantan Timur. “Ini bukan proses yang singkat dan dulu tidak pernah terbayangkan bahwa karbon itu nyata karena sulit untuk memahami bagaimana sesuatu yang tidak terlihat atau diraba bisa memberikan imbalan, serta bagaimana cara mengukurnya,” ungkap Sri.

Wahyuni menyoroti langkah awal pada tahun 2008 ketika Kalimantan Timur menetapkan program Kaltim Hijau/Kaltim Green, dan kemudian pada tahun 2019 mendapat pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyusun dokumen kesepakatan dengan Bank Dunia.

Menurut Sri, Kaltim telah menandatangani dokumen perjanjian kontrak dengan Bank Dunia untuk mengurangi emisi dan menyediakan stok karbon sebanyak 22 juta ton karbon dioksida setara. “Untuk setiap ton, akan dihargai sekitar 5 dolar,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa meskipun ini merupakan yurisdiksi Kaltim, pemerintah provinsi tidak dapat melakukannya sendiri, dan kontribusi dari kabupaten/kota di Kalimantan Timur sangat penting. Oleh karena itu, mekanisme dana karbon ini akan dibagi kepada kabupaten/kota dan langsung diserahkan kepada pemerintah desa.

Wahyuni berharap semua pihak dapat mengawal implementasi dana FCPF-CF ini dengan baik. “Saya berharap akan ada pendampingan mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat desa karena semua pihak harus menjaga Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil karbon dan menjadi paru-paru dunia,” tutupnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Dafip Haryanto, juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini dan berharap adanya pendampingan yang memadai untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program sesuai harapan.

Pos terkait