Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengeluarkan dana hibah yang digunakan untuk mensukseskan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun Anggaran (TA) 2024.
Berdasarkan hal itu, rapat verifikasi bersama atas usulan dana hibah untuk KPU Kukar, Bawaslu Kukar dan Kodim 0906/KKR pun dilangsungkan dan dipimpin langsung oleh Sekda Kukar Sunggono. Bertempat di Hotel Astara Balikpapan, Jumat (19/5/2023).
Sunggono mengucapkan terima kasih kepada KPU, khususnya yang telah membangun kerja sama yang luar biasa dengan Pemkab Kukar, dan tetap membangun komunikasi walaupun di tahun 2023 kegiatan KPU maupun Bawaslu belum dianggarkan.
Sebab berdasarkan SK Mendagri Tanggal 24 Januari 2023, kegiatan Pileg ataupun Pilkada baru saja dianggarkan sesuai dengan tahap-tahapan KPU.
Sunggono berharap terkait penganggaran yang pertama tentang kebijakan penganggaran untuk kegiatan Pileg dan Pilkada Tahun 2024.
Pemkab Kukar dalam anggaran perubahan Tahun 2023 telah mengalokasikan dana sebesar 40 persen dan dianggaran murni tahun depan 2024 ditambah 60 persen.
Kebijakan itu dengan catatan beberapa hal dari anggaran yang diusulkan sesuai dengan rapat-rapat pendahuluan sebelumnya di tingkat provinsi.
Diketahui sebagian dana pemilukada juga mendapat bantuan dari pemerintah provinsi. Dirinya berharap melalui rakor ini nantinya dapat diketahui dengan jelas besaran anggaran yang diusulkan.
“Mana anggaran yang masuk dalam kewenangan pemprov dan kewenangan Pemkab Kukar, sehingga nantinya tidak ada pendanaan tumpang tindih antara Pemprov dan Pemkab Kukar dalam pendanaan kegiatan yang sama,” jelas Sunggono.
Sunggono berharap pihak KPU bisa menjelaskan secara terbuka usulan pendanaan tersebut, mengenai berapa usulan dana Pemkab Kukar pada intinya siap mendukung sesuai ketentuan yang berlaku, dan anggaran usulan tersebut dianggarakan paling lambat sebelum pentepan APBD perubahan 2023 sekitar Bulan Juli atau Agustus mendatang.
“Pencairan hibah tahun 2023 paling banyak 40 persen, 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD ditandatangani 5 bulan sebelum Pemilukada 2024 setelah pengesahan RKA dan DPA oleh DPRD Kukar,” jelasnya.
Rapat evaluasi bersama itu digelar oleh BPKAD Kukar dan berlangsung selama dua hari, dimulai tanggal 19-20 Mei. Diikuti Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Perwakilan BPKAD, Ketua KPU Kukar Purnomo, Ketua Bawaslu M Rahman, Inspktorat, Bapeda, Bagian Pembangunan serta beberapa OPD terkait lainnya.(Advertorial)









