Tenggarong – Sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi desa se-Kukar diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memberikan akses informasi yang mudah serta cukup untuk masyarakat.
Lokasi penyelenggaraan kegiatan ini berada di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar, Kamis (7/11/2024).
Saat membuka kegiatan pada sambutannya, Plt. Kadis Kominfo Kukar Solihin menuturkan kegiatan ini punya tujuan untuk memberikan pemahaman sosl pentingnya pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di tingkat desa.
Hal ini merupakan konsekuensi pelaksanaan undang-undang yang jadi mandatory badan publik desa ataupun badan publik di Desa.
Solihin berpendapat pada perundang-undangan tentang desa, terdapat bahasan soal informasi ataupun kewajiban aktifitas publikasi, diseminasi, maupun peningkatan kualitas SDM soal aktifitas komunikasi dan digitalisasi.
Hal ini demi memberi hak informasi publik :
- melaksanaan kepatuhan menegakkan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan kehidupan demokrasi
- melaksanaan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
- penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang baik.
“Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, maka desa terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi berikut turunan dari regulasi tersebut berikut wewenang dan kewajibannya, ” ucap Solihin.
Dirinya mengingatkan bahwa aktifitas Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seperti yang diatur di perundang-undangan itu berfondasi terhadap aktifitas tata kelola ataupun management arsip.
Hal ini berhubungan dengan klasifikasi informasi yang ada di dokumen ataupun arsip yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang ada kaitannya dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya berdasarkan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan kepentingan publik.
Solihin berpendapat, supaya bisa mewujudkan tujuan perundangan-undangan desa maupun keterbukaan informasi tersebut, maka penting bagi seluruh badan publik desa ataupun badan publik di desa paham tentang regulasi soal PLID dan PPID.
Selain itu juga regulasi desa soal kegiatan yang ada hubungannya dengan informasi maupun komunikasi.
Membuat SK PPID desa ataupun badan publik di desa. Menjalin koordinasi bersama dengan PPID di unit kerja masing-masing maupun badan publik desa yang lain. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan, mengategorikan, dan menyeleksi daftar informasi publik yang layak untuk dipublikasikan di media online maupun offline.
“Desa dan badan publik desa wajib mengintegrasikan postingan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan pada website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kementerian Desa RI dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang bersumber pada APBD dan APBN,” ucapnya.
Di akhir sambutannya, dirinya mengungkapkan harapanya kepada para peserta supaya bisa mengikuti kegiatan tersebut dengan baik hingga diakhir pelaksanaan. Sehingga akhirnya bisa tercapai harapan berdasarkan apa yang diinginkan bersama.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar tujuan kegiatan ini dapat tercapai sesuai harapan, ” ungkapnya.









