Desa Mangkurawang Darat Resmi Didirikan di Kecamatan Tenggarong

Foto : Istimewa

Pengesahan Pemekaran Wilayah

Tenggarong – Kecamatan Tenggarong kini memiliki desa baru, yaitu Desa Mangkurawang Darat. Hal ini terjadi setelah Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menyetujui usulan pemekaran Kelurahan Mangkurawang dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024).

Penjelasan Dinas Terkait

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, menjelaskan bahwa rekomendasi persetujuan dari bupati telah disampaikan dalam rapat tersebut. “Rujukan pemekaran ini sesuai dengan ketentuan Permendagri 1 tahun 2017 tentang penataan desa. Semua persyaratan telah dipenuhi oleh pihak yang mengusul, baik dari pemerintah Kelurahan Mangkurawang maupun tim pemrakarsa dari masyarakat,” ungkap Arianto.

Proses Kajian dan Verifikasi

Arianto menambahkan bahwa kajian untuk pemekaran wilayah ini telah dilakukan oleh Badan Riset Inovasi Daerah (Brida), dan studi kelayakan telah terpenuhi oleh tim verifikasi terkait perubahan status Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat. “Administrasi menyatakan semua lengkap, jadi sudah layak dan diterbitkan pada tanggal 20 September lalu, rekomendasi bupati menyetujui pembentukan Desa Mangkurawang Darat,” jelasnya.

Potensi Percontohan di Indonesia

Jika usulan pemekaran ini disetujui oleh Kemendagri, ini akan menjadi yang pertama di Indonesia. “Mudah-mudahan jika sukses, ini bisa menjadi percontohan. Banyak daerah lain yang ingin memekarkan kelurahan menjadi desa, tetapi belum ada contoh,” ujar Arianto. “Jika ini berhasil, maka bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” imbuhnya.

Langkah Selanjutnya

Proses pemekaran ini masih memerlukan langkah-langkah administratif lebih lanjut. Sesuai petunjuk dari Kemendagri, setelah semua syarat administratif disetujui, langkah berikutnya adalah pembentukan Perda Desa Mangkurawang Darat. DPMD kini berkoordinasi dengan Setkab Bagian Hukum untuk mengajukan usulan Raperda ke DPRD Kukar, yang kemudian akan disampaikan ke pemerintah provinsi dan Kemendagri.

Proses Sahnya Desa

“Setelah ada kode desa dan nomor register, maka itu sudah sah menjadi desa. Intinya, pemerintah daerah telah menyetujui secara tertulis melalui rekomendasi bupati sejak 20 September lalu, Kelurahan Mangkurawang resmi dimekarkan menjadi Desa Mangkurawang Darat,” pungkas Arianto.

Partisipasi dalam Rapat

Rapat ini dihadiri oleh Brida Kukar, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Setkab Bagian Pemerintahan, Setkab Bagian Hukum, Kecamatan Tenggarong, serta pemerintahan Kelurahan Mangkurawang.

Area Yang Beralih Status

Sebelumnya, Pemerintah Kelurahan Mangkurawang juga merencanakan alih status terhadap 5 RT yang akan diubah menjadi Desa Mangkurawang Darat, dengan target penyelesaian pada tahun 2024. “Ada 5 RT yang akan menjadi desa Mangkurawang Darat, yakni RT 13 hingga RT 17,” terang Lurah Mangkurawang, Ardiansyah.

Pos terkait