Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum dan penyelesaian sengketa di tingkat desa. Dua wilayah di Kukar, yaitu Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara, berhasil lolos seleksi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, berhasil menyandang status Non Litigation Peacemaker (NLP) setelah menyelesaikan seluruh proses pelatihan dan aktualisasi program PJA. Mereka berhasil menyelesaikan sengketa di desa mereka tanpa harus menempuh jalur hukum atau ke pengadilan.
Keberhasilan Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara
Desa Liang Ulu berhasil menyelesaikan sengketa penabrakan keramba oleh ponton batu bara yang terjadi pada medio 2023. Mulyadi, sebagai kepala desa, berhasil memediasi permasalahan tersebut secara damai dan tidak sampai ke jalur pengadilan.
Sementara itu, Kelurahan Sangasanga Muara juga menunjukkan keberhasilan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya. Mispan, sebagai lurah, berhasil menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Dukungan DPMD Kukar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyambut baik prestasi yang berhasil ditorehkan oleh Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara. Ia berharap bahwa keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lain di Kukar untuk meningkatkan kesadaran hukum dan penyelesaian sengketa secara damai.
DPMD Kukar berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong desa dan kelurahan untuk ikut serta dalam program PJA. Dengan demikian, diharapkan bahwa lebih banyak desa di Kukar yang mampu menjadi paralegal komunitas dan penjaga keadilan sosial berbasis lokal.