NasDem : Reshuffle Hak Prerogatif Presiden

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) NasDem Hermawi Taslim (detik.com)

 

 

Liputankukar.com , Jakarta – PDIP mendorong dua kursi menteri NasDem, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dievaluasi seiring munculnya isu reshuffle. Dilansir dari detik.com Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) NasDem Hermawi Taslim mengatakan reshuffle hak prerogatif presiden.

Bacaan Lainnya

“Reshuffle kan memang hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 45, yang bisa digunakan oleh presiden sesuai hasil evaluasinya. Jadi, ya semua pihak termasuk NasDem harus menghormati konstitusi,” kata Hermawi saat dikonfirmasi media, Senin (26/12/22).

Hermawi mengatakan reshuffle merupakan hal biasa yang dilakukan presiden atas kinerja para menterinya. Dia lantas mengambil contoh menteri yang tersandung kasus salah satunya Eks Mensos Juliari Batubara yang merupakan kader PDIP.

“Reshuffle kan hal yang biasa, berdasarkan evaluasi kinerja oleh presiden, atau kalau Menteri berhalangan tetap atau kalau ter-OTT oleh KPK seperti yang dialami oleh mantan Mensos Yuliari Batubara dari PDIP,” tutur Hermawi.

Hermawi menegaskan reshuffle tidak menjadi soal bagi NasDem. Dia menyebut ada atau tidaknya reshuffle, NasDem tetap sahabat Jokowi.

“Jadi bagi NasDem ada atau tidak reshuffle, NasDem tetap menjadi sahabat Jokowi, pendukung utama Jokowi. Yang pasti reshuffle, tentu tidak akan dilakukan oleh presiden hanya karena usul satu dua orang,” sambungnya.

Hermawi mengatakan reshuffle menteri sifatnya murni keputusan presiden dalam menilai kinerja menterinya. Bukan usulan dari partai. “Reshuffle itu sebuah bentuk keputusan presiden dalam menilai kinerja menteri, sifatnya umum, tidak diperuntukkan kepada partai tertentu. Dan reshuffle juga tidak didasari atas usul satu, dua orang. Reshuffle pasti demi perbaikan kinerja, atas pertimbangan-pertimbangan yang matang dari presiden,” jelasnya.

Sumber : NasDem Balas PDIP soal Reshuffle, Ungkit OTT Juliari Batubara

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

 

 

Pos terkait