Rapat Paripurna Ke 40, Komisi IV Bagikan Laporan Akhir Ranperda PUG

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – DPRD Kaltim mengadakan Rapat Paripurna Ke 40 dengan acara menyampaikan laporan akhir kerja Komisi IV pembahas ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang  PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah.

Muhammad Samsun selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim bersama Seno Aji selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Reza Indra Riadi selaku Asisten III Setda Kaltim yang mewakili Pj Gubernur Kaltim memimpin rapat tersebut yang dilaksanakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Saat menyampaikan laporan, Puji Setyowati selaku Wakil Ketua Komisi IV mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan PUG sudah melewati tingkat pelaporan akhir, Komisi IV berjanji untuk melakukan dukungan terhadap terciptanya Perda yang bisa digunakan sebagai acuan dan arah kebijakan untuk menjalankan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.

Bacaan Lainnya

Puji berharap, Komisi IV yang berusaha mempercepat perubahan Perda tersebut mendukung siasat pemerintah untuk mendapatkan keadilan dan kesejajaran gender dalam bidang kehidupan manusia di Provinsi Kaltim lewat program dan kebijakan yang dijalankan dari tingkatan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Perlu kita pahami bersama, kesejajaran gender dimana perempuan dan laki-laki bisa secara maksimal melakukan perkembangan tanpa terhalang jenis kelaminnya, sementara keadilan gender mempunyai arti dimana kecukupan kebutuhan perempuan dan laki-laki berbeda.

“Pengarusutamaan Gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hinggapemantauan dan evaluasi,” kata Puji.

Puji juga mengatakan, adanya akselerasi penyelesaian Ranperda tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim sudah membahas tentang isi materi perubahan Raperda itu.

Tahap fasilitasi Ranperda tentang Pengarustamaan Gender yang sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai halnya pengajuan permohonan kepada Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim. Harapannya, Komisi IV bisa dengan segera melakukannya pada bulan November tahun 2023, yang kemudian bisa lanjut ke tingkatan penetapan dan pengundangan.

“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pegarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” ujar Puji yang juga politisi partai Demokrat tersebut.

Dengan perubahan Perda tersebut, Komisi IV percaya bisa membawa tiap tahap pembangunan khususnya pada proses perencanaan dan perumusan kebijakan, supaya bisa dengan mudah memfasilitasi kepentingan laki-laki dan perempuan yang menjadikan keduanya bisa merasakan hasil pembangunan dengan seimbang.

“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” ujarnya.

Selain itu, Muhammad Samsun juga merespon laporan Komisi IV yang sudah diutarakan itu yang dapat ditarik kesimpulannya bahwa penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi IV pada rapat paripurna tersebut sudah selesai dan mengacu pada tata tertib dewan.

“Selanjutnya sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim dan agenda kita selanjutnya pada rapat paripurna hari ini, saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada para anggota dewan yang terhormat apakah rancangan peraturan daerah  tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dapat diterima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” tanya Samsun.

“Setuju,” jawab anggota dewan menyetujuinya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)

Pos terkait