TENGGARONG – Dalam langkah signifikan untuk mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang berlangsung pada Sabtu malam, 30 November 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
Raperda APBD Kukar 2025 ini merupakan kelanjutan dari penyampaian Nota Keuangan yang dilakukan pada 18 November 2024. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa total APBD Kukar untuk tahun 2025 akan mencapai Rp 12 triliun, mengalami peningkatan yang signifikan dari angka sebelumnya, yaitu Rp 7,58 triliun saat nota keuangan pertama kali disampaikan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun dan membahas rancangan perda. Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kukar atas kerja sama yang baik dalam proses ini.
Dengan disetujuinya Raperda ini, APBD Kukar 2025 dipastikan berada di angka Rp 12 triliun, meningkat sebesar Rp 4,41 triliun dibandingkan saat pembahasan Nota Keuangan Raperda APBD Kukar 2024. Meskipun demikian, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan APBD Kukar 2024 yang mencapai Rp 14,3 triliun.
Sunggono menegaskan pentingnya APBD sebagai instrumen yang memiliki berbagai fungsi, mulai dari otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, hingga stabilisasi. Dengan anggaran yang telah disetujui ini, diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kukar.