Kartu Kredit Pemerintah daerah Kukar telah jadi prasyarat evaluasi rancangan APBD angggaran 2024. Pemerintah Daerah harus lakukan implementasi KKPD dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah minimal 40% dari adanya uang persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang dan jasa dengan lebih prioritaskan produk dalam negeri.
Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah dalam turut aktif terkait penggunaan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam implementasi.
“Semoga peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini dapat menjadi solusi percepatan dan mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan mampu menambah kekuatan perekonomian daerah dari berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” kata Bupati Edi.
“Implementasi KKPD menjadi salah satu kendali dalam pengelolaan anggaran keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Implementasi KKPD juga merupakan bagian dari proses digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” sambungnya.
Adapun kegiatan Kartu Kredit Pemerintah daerah Kukar ini diresmikan oleh Sekda Kukar yakni Sunggono yang diadakan di Hotel Mercure, Samarinda, pada Jumat, 29 November 2024. Peresmian kartu ini disertai dengan adnaya penyerahan secara simbolis KKPD dari Bankaltimtara ke Sukotjo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kukar.
Turut hadir dalam peresmian tersebut yakni Plh Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Dr Horas Maurits Panjaitan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Utama Bankaltimtara, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar.
Sunggono menjelaskan kalau Perangkat Daerah dan ASN Kukar harus terus termotivasi dengan adanya Kukar menjadi salah satu DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik).
“maka hampir semua kebijakan pemerintah pusat terkait digitalisasi direspon positif dan langsung bisa berlari,” kata Sunggono.
Penggunaan KKPD ini seolah jadi langkah nyata dalam menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2022 terkait petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. KPPD ini jadi bentuk inovasi Pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi atau digitalisasi yang semakin berkembang serta sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam dukung pergeseran perilaku transaksi warga dari konvensional (tunai) menjadi cashless (non tunai).
Hal ini juga tercantum dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 terkait Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang memiliki beberapa tujuan yakni meningkatkan efisiensi biaya administrasi, meningkatkan keamanan bertransaksi, kurangin cost of Fund/Idie Cash, kurangi potensi Fraud dari transaksi bentuk tunai dan mudahkan Pejabat Pelaksana APBD terkait belanja barang/jasa melalui E-Paymnet dalam dukung percepatan penggunaan produk dalam negeri.***