KPU Kukar Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Istimewa)

Penetapan Pasangan Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Penetapan ini diumumkan melalui siaran pers KPU Kukar pada Minggu (22/9/2024).

Daftar Pasangan Calon

Bacaan Lainnya

Ketiga paslon yang ditetapkan adalah Awang Yacoub Luthman (AYL)-Ahmad Zais (AZA), Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Ketiga paslon ini telah memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar, baik secara administratif maupun faktual, setelah proses pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon.

Tahapan Selanjutnya

“Setelah Penetapan, KPU akan melaksanakan tahap Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Untuk masa kampanye akan dimulai pada 25 September sampai dengan 23 November 2024,” ujar Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.

Pengundian Nomor Urut

Selanjutnya, ketiga paslon akan mengikuti rangkaian pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024), di Sekretariat KPU Kukar. Setelah itu, mereka akan memasuki tahapan kampanye hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.

Jalur Pencalonan Paslon

Diketahui bahwa dalam Pilkada Kukar 2024, terdapat tiga paslon yang akan bertarung, di mana satu paslon berasal dari jalur independen dan dua paslon diusung oleh partai politik. Pasangan AYL-AZA memilih jalur independen setelah memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 41.466 dukungan dengan sebaran di 20 kecamatan.

Dukungan Partai untuk Paslon

Sementara itu, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin diusung oleh PDI Perjuangan dengan 16 kursi dan didukung oleh Partai Demokrat serta Partai Gelora. Pasangan Dendi-Alif didukung oleh koalisi gemuk yang memiliki kekuatan 29 kursi DPRD Kukar, dengan partai-partai pendukung terdiri dari Partai Golkar (9 kursi), Gerindra (6 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (4 kursi), Partai Amanat Nasional (PAN) (4 kursi), Partai Nasional Demokrat (NasDem) (4 kursi), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (2 kursi).

Pos terkait