Lomba Desa Wajibkan Syarat Data Profil Selama 2 Tahun Terakhir

Lomba Desa wajibkan syarat Data Profil selama 2 Tahun terakhir (Instagram/@prokomkukar)

Lomba Desa akan mewajibkan akan syarat Data Profil selama 2 tahun terakhir. Hal ini tersampaikan dalam kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa Kukar yang mana menjadi rangkaian kegiatan Sosialisasi Pemetaan Kawasan Narkoba di Desa dari BNN Provinsi Kaltim dan Sosialisasi Desa Sadar Hukum dari kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim.

Kegitan ini diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kukar dan telah dihadiri oleh Sekda Kukar (Sunggono) yang berlokasi di gedung Putri Karang Melenu (PMK) Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang pada Selasa, 12 November 2024.

Arianto selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Kukar menjelaskan kalau tujuan diadakannya hal ini karena untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan desa Kukar yang mana telah diikuti oleh para Kepala Desa dan Ketua/anggota Badan Permusyarawatan Desa Kukar karena Kabupaten Kukar merupakan pembina dari desa tersebut, maka harus dilakukan untuk memperbaiki desa wilayah Kukar.

Bacaan Lainnya

Adapun DPMD akan menghadirkan pemateri dari Badan Narkotika Nasional. Risma Togi M Silalahi selaku Ketua Tim P2M BNNP Kaltim dan Mia Fitriana selaku Kemenkumham yang berkaitan dengan Program Warga Desa Sadar Hukum ke 193 desa Kukar. Kemudian, survei terkait penyalahgunaan Narkoba harus dilakukan pada semua desa agar pencegahan peredaran narkoba bisa dilakukan secara baik.

Berdasarkan pemaparan dari Sunggono kalau tahap evaluasi itu telah diperoleh kategori tingkat perkembangan desa yang telah terbagi menjadi 3 tingkatan mencakup Desa Kurang Berkembang dimana skor mencapi ≤ 300), Desa berkembang mencapai skor 301- 450, serta Desa cepat berkembang mencapai skor ≥ 451). Dalam proses tahapan evaluasi itu Desa Cepat Berkembang dan Berkembang dapat diikutsertakan pada Kegiatan lomba Desa 2025. Dimana kegiatan ini dilakukan dari tingkat Kecamatan. Juara 1 lomba Desa tingkat Kecamatan akan diikutsertakan dalam lomba Desa tingkat Kabupaten.

“Selanjutnya, Juara I Lomba Desa tngkat Kabupaten akan mewakili Kabupaten untuk mengikuti Lomba Desa tingkat Provinsi Kaltim. Hingga bilamana meraih Juara I Lomba Desa tingkat Provinsi akan mewakili Kaltim dalam Lomba Desa tingkat Nasional,” ungkap Sunggono.

Sekda tersebut menjelaskan lebih lanjut kalau terdapat syarat wajib dalam keikutsertaan dalam lomba Desa 2025 yakni dengan adanya profil Desa selama 2 tahun terakhir. Tapi, sayangnya setiap tahun di Kukar masih terdapat Desa yang belum selesaikan pemuktahiran data profil Desa yang diinput secara online melalui Aplikasi PRODESKEL (Profil Desa dan Kelurahan) Kementerian Dalam Negeri. Hal ini yang justru membuat Desa belum bisa penuhi syarat utama dalam ikuti lomba desa dari tingkat Kecamatan.

“Untuk itu, kami sangat mendorong dan meminta komitmen dari seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD untuk siap melaksanakan pemutakhiran data Profil Desa secara rutin setiap tahun agar dapat memenuhi syarat wajib keikutsertaan dalam Lomba Desa. Hal ini mengingat data Profil Desa memuat data dinamis yang memerlukan pemutakhiran (updating) setiap tahun,” jelasnya.

Pemkab Kukar juga berikan apresiasi berupa hadiah melalui tambahan anggaran Bantuan Keuangan khusus ke Desa (BKKD) Desa Berprestasi terbagi menjadi 3 desa Juara lomba Desa tingkat Kabupaten sejak tahun 2023.

“Kami harapkan, penghargaan dan hadiah lomba desa ini menjadi pemacu semangat bagi semua desa, untuk lebih berprestasi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, untuk kesejahteraan seluruh warga desa dan dapat mengikuti Lomba Desa setiap tahun,” pungkasnya.***

Pos terkait