“Mahkamah Konstitusi Siap Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Serentak, Pembatasan Saksi Diterapkan”

Istimewa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengumumkan keputusan sementara terkait sengketa hasil Pilkada serentak 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025. Pengumuman ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, di mana Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang berikutnya masih menunggu konfirmasi dari MK mengenai kelanjutan perkara, apakah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau diputuskan dengan putusan sela.

Keputusan untuk mempercepat pembacaan putusan sela dari jadwal awal, yang seharusnya berlangsung pada 11-13 Februari 2025, menunjukkan komitmen MK untuk menyelesaikan sengketa ini secara efisien. Dalam konteks ini, MK juga telah menetapkan batasan jumlah saksi yang dapat diajukan oleh masing-masing pihak. Untuk sengketa pemilihan gubernur, maksimal enam saksi diperbolehkan, sementara untuk pemilihan bupati dan walikota, hanya empat saksi yang dapat dihadirkan.

Ketua MK menekankan pentingnya pengaturan ini untuk menjaga ketertiban dan efisiensi dalam proses persidangan. Para pihak yang terlibat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak, baik dalam menghadirkan saksi maupun ahli, tanpa melebihi batasan yang telah ditentukan. Dengan langkah-langkah ini, MK berusaha memastikan bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta tetap menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Pos terkait